Kebebasan Bukan Merusak Agama

| |


Kaum pendeta aksi-dukung ajaran Ahmadiyah yang menodai Islam.
JAKARTA -- Dengan dalih kebebasan beragama, seseorang atau kelompok
tidak boleh membuat suatu ajaran yang menyinggung atau merusak
keyakinan agama lain. Hal ini ditegaskan oleh anggota Komisi Nasional
Hak Asasi manusia (Komnas HAM), Saharudin Daming, kepada Republika,
tadi malam.

Pembelaan Komnas HAM selama ini kepada Ahmadiyah, lanjut
Saharudin, atas dasar perlindungan dari tindak kekerasan bukan atas
dasar kebebasan beragama. ''Soal kebebasan beragama, seseorang bebas
memilih namun tidak bebas menyimpang apalagi merusak suatu agama,''
tuturnya. 

Diingatkan pula, aturan HAM tidak sepenuhnya bisa
diterapkan mengingat ada sifat HAM yang harus menyesuaikan diri dengan
kultur dan nilai yang berlaku di suatu negara (paternalistik relatif).
Jadi, bagi orang atau kelompok yang melarang majelis Ulama Indonesia
(MUI) mengeluarkan fatwa sesat bagi Ahmadiyah, pun dianggap Saharudin
justru yang melanggar HAM. ''Menurut saya, langkah MUI dengan
mengeluarkan fatwa itu justru untuk menegakkan HAM,'' tegas Saharudin.


Forum Umat Islam (FUI) juga menegaskan, konstitusi menjamin
kebebasan beragama bukan perusakan agama. Karenanya, negara wajib
melindungi umat Islam dari perusakan dan penodaan agama Islam oleh
siapapun termasuk yang dilakukan Ahmadiyah. ''Ajaran Ahmadiyah pun
jika dibiarkan, bisa menimbulkan konflik horizontal,'' kata Sekretaris
Jenderal FUI, M Al Khaththath.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul
Ulama (PBNU), KH Hasyim Muzadi, memandang, pemerintah tidak tegas
menggunakan kewenangan dan kekuatannya untuk membendung pengaruh
gerakan Ahmadiyah di sejumlah daerah. ''Tidak akan ada konflik
horizontal asalkan pemerintah menerapkan keputusannya. Kalau cuma
bilang saja, ya ribut,'' katanya.

Rapat Bakorpakem
Rapat penentuan
nasib ajaran Ahmadiyah oleh Badan Koordinasi Pengawas Aliran dan
Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), akan digelar hari ini (8/1), di
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Agenda ini diungkapkan Ketua
Bakorpakem, Whisnu Subroto, kepada Republika.

Pada Jumat (28/12)
lalu, MUI kembali menyerahkan lampiran fatwa sesat Ahmadiyah kepada
Kejakgung. Fatwa tersebut diperkuat barang bukti kesesatan ajaran yang
disebarkan oleh nabi mereka, Mirza Ghulam Ahmad, asal India, yang
disebut-sebut sebagai boneka Inggris saat menjajah India. Lampiran
barang bukti itu antara lain keputusan ulama sedunia yang menyatakan
Ahmadiyah bukan bagian dari Islam dan hasil pembedahan kitab suci umat
Ahmadiyah, yaitu Tadzkirah.

Menjelang rapat Bakorpakem tersebut,
kemarin terjadi aksi sejumlah orang ke Gedung Kejaksaan Agung
(Kejakgung) di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta. Mereka
mengatasnamakan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan
Berkeyakinan (AKBB) yang mendukung eksistensi Ahmadiyah dan mengecam
fatwa sesat dari MUI.

Dalam demo tersebut, terlihat yang menggunakan
seragam pendeta, pastor, hingga biarawati. Jauh hari sebelumnya, kaum
Nasrani yang marak dengan kasus pemurtadan umat Islam di Indonesia,
itu memang lantang mendukung Ahamdiyah. Ikut dalam barisan mereka,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jaringan Islam Liberal (JIL), dan
Yayasan Anand Asram. Sementara di Bandung, Jawa Barat, Aliansi Umat
Islam (Alumni) yang terdiri dari 47 ormas, OKP, dan partai Islam,
mengultimatum pemerintah untuk segera melarang Ahmadiyah di Indonesia
paling lambat Kamis (10/1) atau bertepatan dengan Tahun Baru Islam
1429 Hijriyah. Mereka pun siap megambil langkah hukum.

Ahmadiyah baik
Qadiyani maupun Lahore diangap mereka sebagai gerakan sesat yang
mengatasnamakan Islam. ''Pemerintah harus tegas melarang ajaran ini,
seperti terhadap ajaran sesat lainnya, sehingga tidak ada
benturan-benturan di masa mendatang,'' tandas Achmad Kusnadi, aktivis
Alumni.

0 komentar:

.

1/09/2008

Kebebasan Bukan Merusak Agama


Kaum pendeta aksi-dukung ajaran Ahmadiyah yang menodai Islam.
JAKARTA -- Dengan dalih kebebasan beragama, seseorang atau kelompok
tidak boleh membuat suatu ajaran yang menyinggung atau merusak
keyakinan agama lain. Hal ini ditegaskan oleh anggota Komisi Nasional
Hak Asasi manusia (Komnas HAM), Saharudin Daming, kepada Republika,
tadi malam.

Pembelaan Komnas HAM selama ini kepada Ahmadiyah, lanjut
Saharudin, atas dasar perlindungan dari tindak kekerasan bukan atas
dasar kebebasan beragama. ''Soal kebebasan beragama, seseorang bebas
memilih namun tidak bebas menyimpang apalagi merusak suatu agama,''
tuturnya. 

Diingatkan pula, aturan HAM tidak sepenuhnya bisa
diterapkan mengingat ada sifat HAM yang harus menyesuaikan diri dengan
kultur dan nilai yang berlaku di suatu negara (paternalistik relatif).
Jadi, bagi orang atau kelompok yang melarang majelis Ulama Indonesia
(MUI) mengeluarkan fatwa sesat bagi Ahmadiyah, pun dianggap Saharudin
justru yang melanggar HAM. ''Menurut saya, langkah MUI dengan
mengeluarkan fatwa itu justru untuk menegakkan HAM,'' tegas Saharudin.


Forum Umat Islam (FUI) juga menegaskan, konstitusi menjamin
kebebasan beragama bukan perusakan agama. Karenanya, negara wajib
melindungi umat Islam dari perusakan dan penodaan agama Islam oleh
siapapun termasuk yang dilakukan Ahmadiyah. ''Ajaran Ahmadiyah pun
jika dibiarkan, bisa menimbulkan konflik horizontal,'' kata Sekretaris
Jenderal FUI, M Al Khaththath.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul
Ulama (PBNU), KH Hasyim Muzadi, memandang, pemerintah tidak tegas
menggunakan kewenangan dan kekuatannya untuk membendung pengaruh
gerakan Ahmadiyah di sejumlah daerah. ''Tidak akan ada konflik
horizontal asalkan pemerintah menerapkan keputusannya. Kalau cuma
bilang saja, ya ribut,'' katanya.

Rapat Bakorpakem
Rapat penentuan
nasib ajaran Ahmadiyah oleh Badan Koordinasi Pengawas Aliran dan
Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), akan digelar hari ini (8/1), di
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Agenda ini diungkapkan Ketua
Bakorpakem, Whisnu Subroto, kepada Republika.

Pada Jumat (28/12)
lalu, MUI kembali menyerahkan lampiran fatwa sesat Ahmadiyah kepada
Kejakgung. Fatwa tersebut diperkuat barang bukti kesesatan ajaran yang
disebarkan oleh nabi mereka, Mirza Ghulam Ahmad, asal India, yang
disebut-sebut sebagai boneka Inggris saat menjajah India. Lampiran
barang bukti itu antara lain keputusan ulama sedunia yang menyatakan
Ahmadiyah bukan bagian dari Islam dan hasil pembedahan kitab suci umat
Ahmadiyah, yaitu Tadzkirah.

Menjelang rapat Bakorpakem tersebut,
kemarin terjadi aksi sejumlah orang ke Gedung Kejaksaan Agung
(Kejakgung) di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta. Mereka
mengatasnamakan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan
Berkeyakinan (AKBB) yang mendukung eksistensi Ahmadiyah dan mengecam
fatwa sesat dari MUI.

Dalam demo tersebut, terlihat yang menggunakan
seragam pendeta, pastor, hingga biarawati. Jauh hari sebelumnya, kaum
Nasrani yang marak dengan kasus pemurtadan umat Islam di Indonesia,
itu memang lantang mendukung Ahamdiyah. Ikut dalam barisan mereka,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jaringan Islam Liberal (JIL), dan
Yayasan Anand Asram. Sementara di Bandung, Jawa Barat, Aliansi Umat
Islam (Alumni) yang terdiri dari 47 ormas, OKP, dan partai Islam,
mengultimatum pemerintah untuk segera melarang Ahmadiyah di Indonesia
paling lambat Kamis (10/1) atau bertepatan dengan Tahun Baru Islam
1429 Hijriyah. Mereka pun siap megambil langkah hukum.

Ahmadiyah baik
Qadiyani maupun Lahore diangap mereka sebagai gerakan sesat yang
mengatasnamakan Islam. ''Pemerintah harus tegas melarang ajaran ini,
seperti terhadap ajaran sesat lainnya, sehingga tidak ada
benturan-benturan di masa mendatang,'' tandas Achmad Kusnadi, aktivis
Alumni.

Tidak ada komentar: