MUI: Ahmadiyah Tetap Sesat

| |

Aliran itu dinilai masih seperti yang dulu.

JAKARTA -- Jalan di
tempat. Begitulah penilaian Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang
hasil rapat Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakorpakem)
tentang Ahmadiyah. Pasalnya, rapat tersebut belum membuat keputusan
apa pun tentang status hukum Ahmadiyah. Alhasil, Ahmadiyah pun dinilai
masih seperti yang dulu.

Bagaimana dengan 12 butir penjelasan
Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesiah (PB JAI) yang dibacakan
dalam rapat Bakorpakem? ''Belum menunjukkan dan mencerminkan adanya
perubahan sikap dan keyakinan Ahmadiyah,'' demikian pernyataan MUI
yang diteken Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, dan Sekum MUI, HM Ichwan Sam.
MUI, kata Ma'ruf Amin, akan segera menyurati pemerintah soal keputusan
Bakorpakem itu. Ma'ruf Amin mengatakan ada tiga poin penting yang
membuat fatwa MUI --bahwa Ahmadiyah sesat dan menyesatkan-- tetap
berlaku. Pertama, sejak dulu Ahmadiyah meyakini Nabi Muhammad sebagai
nabi penutup. Tapi, mereka juga meyakini Mirza Ghulam Ahmad adalah
nabi yang tidak membawa syariat.

Kedua, soal pernyataan PB JAI bahwa
Mirza Ghulam Ahmad adalah guru, Ma'ruf mengatakan pernyataan serupa
sudah lama dilontarkan. Apalagi, tidak ada pernyataan bahwa Mirza
Ghulam Ahmad bukan nabi dan rasul. Ketiga, PB JAI menyatakan tidak ada
wahyu syariat sesudah Alquran. Tapi, memercayai adanya wahyu
nonsyariat.

''Artinya, Ahmadiyah masih tetap seperti dulu. Karena
itu, MUI sampai saat ini masih menganggap Ahmadiyah adalah aliran
sesat,'' kata Ma'ruf Amin saat menerima puluhan ulama dan tokoh ormas
Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) di Kantor MUI Pusat,
Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (16/1).

Ulama dan tokoh ormas yang
tergabung dalam FUI yang kemarin datang adalah Mashadi (ketua FUI),
Munarman (ketua Forum Studi dan Kajian Umat An Nashr), Ustad Dja'far
(FPI), Ismail Yusanto (HTI). Unsur lainnya dari LPPI, BKSPPI, Perti,
PP Syarikat Islam, Persis, DDII, KAHMI, Mudzakaroh Ulama dan Habaib,
FBR, Al Irsyad Islamiyah, Assyafi'iyah, FUUI, dan SPMI.

Ketua MUI
lainnya, KH Cholil Ridwan, mengatakan bila pemerintah sampai
melegalkan Ahmadiyah, itu sama artinya pemerintah telah membiarkan
tanah suci Makkah dikotori. Sebab, tanah suci tersebut adalah tanah
haram. Artinya, tidak boleh dimasuki selain umat Islam. Dan Ahmadiyah,
menurut fatwa ulama dunia, bukan Islam.

Dalam pernyataannya, FUI
meminta pemerintah tidak bermain mata dengan Ahmadiyah untuk
mengelabui umat Islam. Karena, konspirasi tersebut dinilai FUI
menyakitkan dan bisa membuat umat marah. Umat Islamlah, menurut FUI,
yang paling perlu dilindungi dan dipelihara akidahnya dari gangguan,
termasuk dari Ahmadiyah.

''Bubarkan Ahmadiyah dan larang penyebaran
pahamnya,'' ujar Sekjen FUI, Muhammad Al Khaththath, yang membacakan
pernyataan FUI.

Kepada warga Ahmadiyah, FUI mengajak warga Ahmadiyah
kepada ajaran Islam yang benar atau al ruju' ila al haqq, yang sejalan
dengan Alquran dan hadis. Mereka diminta mendatangi MUI setempat dan
menyampaikan kesaksian tobat secara terbuka dan sungguh-sungguh
(taubatan nasuha).

Sebelumnya, Ketua Bakorpakem, Whisnu Subroto,
menyatakan JAI diberi waktu tiga bulan untuk membuktikan 12 butir
pernyataannya. Bila ternyata tak bersesuaian dengan kenyataan di
lapangan, Bakorpakem akan mempertimbangkan penyelesaian sesuai
ketentuan yang berlaku.

(osa )

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Posting yang bagus sekali.

Memang organisasi-organisasi muslim yang bringas didukung oleh oknum-oknum kepolisian & aparat keamanan pemerintah.

Sudah sering terjadi pengerusakan rumah-rumah ibadah umat lain, sweeping, fatwa-fatwa dan kekerasan lainnya yang dilakukan oleh organisasi muslim terhadap umat agama lain. Sedangkan sebagian dari para preman ini adalah anggota polisi dan aparat keamanan lainnya yang berpakaian sipil. Pemerintah juga bersikap seolah-oleh memberi semangat kepada preman-preman ini sehingga mereka merasa berada di atas hukum apapun yang berlaku di negara Indonesia.

Juga anggota polisi pada umumnya hanya menonton para preman yang melakukan pengerusakan & sweeping. Anggota polisi malah melindungi oknum-oknum yang berkelakuan bringas itu.

Sedangkan polisi dan aparat keamanan pemerintah seharusnya melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa membeda-bedakan agama, kepercayaan, suku, dsb.

Kita yakin bahwa ada umat muslim yang tidak mentolerir dan tidak setuju dengan kelakuan polisi dan aparat keamanan yang secara terang-terangan memihak kepada golongan mayoritas.

Tetapi, pemerintah tidak menyadari bahwa walaupun polisi dan aparat keamanan mempunyai senjada api, tapi rakyat jelata (masyarakat muslim yang kurang simpati terhadap polisi) mumpunyai senjata yang jauh lebih ampuh dari pada senjadi api. Sejata yang ampuh ini adalah agama.

Masyarakat muslim yang tidak simpati terhadap tindakan polisi yang memihak ini bisa mengeluarkan reaksi yaitu mereka bisa meninggalkan agama Islam. Mereka bisa mengalih ke agama lain. Kalau hal ini terjadi/sedang terjadi, maka senjata api polisi itu tidak ada artinya.

.

1/18/2008

MUI: Ahmadiyah Tetap Sesat

Aliran itu dinilai masih seperti yang dulu.

JAKARTA -- Jalan di
tempat. Begitulah penilaian Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang
hasil rapat Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakorpakem)
tentang Ahmadiyah. Pasalnya, rapat tersebut belum membuat keputusan
apa pun tentang status hukum Ahmadiyah. Alhasil, Ahmadiyah pun dinilai
masih seperti yang dulu.

Bagaimana dengan 12 butir penjelasan
Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesiah (PB JAI) yang dibacakan
dalam rapat Bakorpakem? ''Belum menunjukkan dan mencerminkan adanya
perubahan sikap dan keyakinan Ahmadiyah,'' demikian pernyataan MUI
yang diteken Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, dan Sekum MUI, HM Ichwan Sam.
MUI, kata Ma'ruf Amin, akan segera menyurati pemerintah soal keputusan
Bakorpakem itu. Ma'ruf Amin mengatakan ada tiga poin penting yang
membuat fatwa MUI --bahwa Ahmadiyah sesat dan menyesatkan-- tetap
berlaku. Pertama, sejak dulu Ahmadiyah meyakini Nabi Muhammad sebagai
nabi penutup. Tapi, mereka juga meyakini Mirza Ghulam Ahmad adalah
nabi yang tidak membawa syariat.

Kedua, soal pernyataan PB JAI bahwa
Mirza Ghulam Ahmad adalah guru, Ma'ruf mengatakan pernyataan serupa
sudah lama dilontarkan. Apalagi, tidak ada pernyataan bahwa Mirza
Ghulam Ahmad bukan nabi dan rasul. Ketiga, PB JAI menyatakan tidak ada
wahyu syariat sesudah Alquran. Tapi, memercayai adanya wahyu
nonsyariat.

''Artinya, Ahmadiyah masih tetap seperti dulu. Karena
itu, MUI sampai saat ini masih menganggap Ahmadiyah adalah aliran
sesat,'' kata Ma'ruf Amin saat menerima puluhan ulama dan tokoh ormas
Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) di Kantor MUI Pusat,
Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (16/1).

Ulama dan tokoh ormas yang
tergabung dalam FUI yang kemarin datang adalah Mashadi (ketua FUI),
Munarman (ketua Forum Studi dan Kajian Umat An Nashr), Ustad Dja'far
(FPI), Ismail Yusanto (HTI). Unsur lainnya dari LPPI, BKSPPI, Perti,
PP Syarikat Islam, Persis, DDII, KAHMI, Mudzakaroh Ulama dan Habaib,
FBR, Al Irsyad Islamiyah, Assyafi'iyah, FUUI, dan SPMI.

Ketua MUI
lainnya, KH Cholil Ridwan, mengatakan bila pemerintah sampai
melegalkan Ahmadiyah, itu sama artinya pemerintah telah membiarkan
tanah suci Makkah dikotori. Sebab, tanah suci tersebut adalah tanah
haram. Artinya, tidak boleh dimasuki selain umat Islam. Dan Ahmadiyah,
menurut fatwa ulama dunia, bukan Islam.

Dalam pernyataannya, FUI
meminta pemerintah tidak bermain mata dengan Ahmadiyah untuk
mengelabui umat Islam. Karena, konspirasi tersebut dinilai FUI
menyakitkan dan bisa membuat umat marah. Umat Islamlah, menurut FUI,
yang paling perlu dilindungi dan dipelihara akidahnya dari gangguan,
termasuk dari Ahmadiyah.

''Bubarkan Ahmadiyah dan larang penyebaran
pahamnya,'' ujar Sekjen FUI, Muhammad Al Khaththath, yang membacakan
pernyataan FUI.

Kepada warga Ahmadiyah, FUI mengajak warga Ahmadiyah
kepada ajaran Islam yang benar atau al ruju' ila al haqq, yang sejalan
dengan Alquran dan hadis. Mereka diminta mendatangi MUI setempat dan
menyampaikan kesaksian tobat secara terbuka dan sungguh-sungguh
(taubatan nasuha).

Sebelumnya, Ketua Bakorpakem, Whisnu Subroto,
menyatakan JAI diberi waktu tiga bulan untuk membuktikan 12 butir
pernyataannya. Bila ternyata tak bersesuaian dengan kenyataan di
lapangan, Bakorpakem akan mempertimbangkan penyelesaian sesuai
ketentuan yang berlaku.

(osa )

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Posting yang bagus sekali.

Memang organisasi-organisasi muslim yang bringas didukung oleh oknum-oknum kepolisian & aparat keamanan pemerintah.

Sudah sering terjadi pengerusakan rumah-rumah ibadah umat lain, sweeping, fatwa-fatwa dan kekerasan lainnya yang dilakukan oleh organisasi muslim terhadap umat agama lain. Sedangkan sebagian dari para preman ini adalah anggota polisi dan aparat keamanan lainnya yang berpakaian sipil. Pemerintah juga bersikap seolah-oleh memberi semangat kepada preman-preman ini sehingga mereka merasa berada di atas hukum apapun yang berlaku di negara Indonesia.

Juga anggota polisi pada umumnya hanya menonton para preman yang melakukan pengerusakan & sweeping. Anggota polisi malah melindungi oknum-oknum yang berkelakuan bringas itu.

Sedangkan polisi dan aparat keamanan pemerintah seharusnya melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa membeda-bedakan agama, kepercayaan, suku, dsb.

Kita yakin bahwa ada umat muslim yang tidak mentolerir dan tidak setuju dengan kelakuan polisi dan aparat keamanan yang secara terang-terangan memihak kepada golongan mayoritas.

Tetapi, pemerintah tidak menyadari bahwa walaupun polisi dan aparat keamanan mempunyai senjada api, tapi rakyat jelata (masyarakat muslim yang kurang simpati terhadap polisi) mumpunyai senjata yang jauh lebih ampuh dari pada senjadi api. Sejata yang ampuh ini adalah agama.

Masyarakat muslim yang tidak simpati terhadap tindakan polisi yang memihak ini bisa mengeluarkan reaksi yaitu mereka bisa meninggalkan agama Islam. Mereka bisa mengalih ke agama lain. Kalau hal ini terjadi/sedang terjadi, maka senjata api polisi itu tidak ada artinya.