MUI : Fatwa Merayakan Natal Bersama

| |



Sumber : http://media.isnet.org/antar/etc/NatalMUI1981.html
KEPUTUSAN KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG
PERAYAAN NATAL BERSAMA

Memperhatikan:
1. Perayaan Natal Bersama
pada akhir-akhir ini
 disalahartikan oleh sebagian ummat Islam dan
disangka sama
 dengan ummat Islam merayakan Maulid Nabi Besar
Muhammad Saw.
2. Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang
Islam
 yang ikut dalam perayaan Natal dan bahkan duduk dalam
kepanitiaan Natal.
3. Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah
merupakan
 Ibadah.

Menimbang:
1. Ummat Islam perlu mendapat
petunjuk yang jelas tentang
 Perayaan Natal Bersama.
2. Ummat Islam
agar tidak mencampur-adukkan Aqidah dan
 Ibadahnya dengan Aqidah dan
Ibadah agama lain.
3. Ummat Islam harus berusaha untuk menambah Iman
dan
 Taqwanya kepada Allah Swt.
4. Tanpa mengurangi usaha ummat
Islam dalam Kerukunan Antar
 ummat Beragama di Indonesia.

Meneliti
kembali:
Ajaran-ajaran agama Islam, antara lain:
A. Bahwa ummat Islam
diperbolehkan untuk bekerja sama dan
 bergaul dengan ummat
agama-agama lain dalam masalah-masalah
 yang berhubungan dengan
masalah keduniaan, berdasarkan atas:
 Al Hujarat: i3; Lukman:15;
Mumtahanah: 8 *).
B. Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampur-adukkan
aqidah
 dan peribadatan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama
lain, berdasarkan Al Kafirun: 1-6; Al Baqarah: 42.*)
C. Bahwa ummat
Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan
 Isa Al Masih bin Maryam
sebagaimana pengakuan mereka kepada
 para Nabi yang lain,
berdasarkan: Maryam: 30-32; Al
 Maidah:75; Al Baqarah: 285.*)
D.
Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih
 daripada satu,
Tuhan itu mempunyai anak dan Isa Al Masih itu
 anaknya, maka orang
itu kafir dan musyrik, berdasarkan: Al
 Maidah:72-73; At
Taubah:30.*)
E. Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan
kepada
 Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar
mereka mengakui Isa dan ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa
menjawab Tidak. Hal itu berdasarkan atas Al Maidah:
 116-118.*)
F.
Islam mengajarkan bahwa Allah Swt itu hanya satu,
 berdasarkan atas:
Al Ikhlas 1-4.*)
G. Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk menjauhkan
diri
 dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah Swt serta
untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik
 kemaslahatan,
berdasarkan atas: hadits Nabi dari Numan bin
 Basyir (yang artinya):
Sesungguhnya apa-apa yang halal itu
 telah jelas dan apa-apa yang
haran itu pun telah jelas, akan
 tetapi di antara keduanya itu
banyak yang syubhat (seperti
 halal, seperti haram ), kebanyakan
orang tidak mengetahui
 yang syubhat itu. Barang siapa memelihara
diri dari yang
 syubhat itu, maka bersihlah Agamanya dan
kehormatannya,
 tetapi barangsiapa jatuh pada yang syubhat maka
berarti ia
 telah jatuh kepada yang haram, misalnya semacam orang
yang
 menggembalakan binatang di sekitar daerah larangan maka
mungkin sekali binatang itu makan di daerah larangan itu.
Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai larangan dan
 ketahuilah
bahwa larangan Allah ialah apa-apa yang
 diharamkanNya (oleh karena
itu yang haram jangan didekati).

Majelis Ulama Indonesia MEMFATWAKAN:

1. Perayaan natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan
 dan
menghormati Nabi Isa As, akan tetapi natal itu tidak
 dapat
dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
2. Mengikuti
upacara natal bersama bagi ummat Islam hukumnya
 haram.
3. Agar
ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan
 larangan Allah Swt
dianjurkan untuk (dalam garis miring):
 tidak mengikuti
kegiatan-kegiatan natal.

 Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401
H./ 7 Maret 1981
 M. KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA
INDONESIA
 Ketua (K.H.M. Syukri Ghozali),

2 komentar:

Kangbarok mengatakan...

setuju bos!

fandhy al-pangon mengatakan...

terima kasih. Mari bersama-sama kita mendo'akan agar MUI tetap Istiqomah dan langgeng.

.

12/27/2007

MUI : Fatwa Merayakan Natal Bersama



Sumber : http://media.isnet.org/antar/etc/NatalMUI1981.html
KEPUTUSAN KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG
PERAYAAN NATAL BERSAMA

Memperhatikan:
1. Perayaan Natal Bersama
pada akhir-akhir ini
 disalahartikan oleh sebagian ummat Islam dan
disangka sama
 dengan ummat Islam merayakan Maulid Nabi Besar
Muhammad Saw.
2. Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang
Islam
 yang ikut dalam perayaan Natal dan bahkan duduk dalam
kepanitiaan Natal.
3. Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah
merupakan
 Ibadah.

Menimbang:
1. Ummat Islam perlu mendapat
petunjuk yang jelas tentang
 Perayaan Natal Bersama.
2. Ummat Islam
agar tidak mencampur-adukkan Aqidah dan
 Ibadahnya dengan Aqidah dan
Ibadah agama lain.
3. Ummat Islam harus berusaha untuk menambah Iman
dan
 Taqwanya kepada Allah Swt.
4. Tanpa mengurangi usaha ummat
Islam dalam Kerukunan Antar
 ummat Beragama di Indonesia.

Meneliti
kembali:
Ajaran-ajaran agama Islam, antara lain:
A. Bahwa ummat Islam
diperbolehkan untuk bekerja sama dan
 bergaul dengan ummat
agama-agama lain dalam masalah-masalah
 yang berhubungan dengan
masalah keduniaan, berdasarkan atas:
 Al Hujarat: i3; Lukman:15;
Mumtahanah: 8 *).
B. Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampur-adukkan
aqidah
 dan peribadatan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama
lain, berdasarkan Al Kafirun: 1-6; Al Baqarah: 42.*)
C. Bahwa ummat
Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan
 Isa Al Masih bin Maryam
sebagaimana pengakuan mereka kepada
 para Nabi yang lain,
berdasarkan: Maryam: 30-32; Al
 Maidah:75; Al Baqarah: 285.*)
D.
Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih
 daripada satu,
Tuhan itu mempunyai anak dan Isa Al Masih itu
 anaknya, maka orang
itu kafir dan musyrik, berdasarkan: Al
 Maidah:72-73; At
Taubah:30.*)
E. Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan
kepada
 Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar
mereka mengakui Isa dan ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa
menjawab Tidak. Hal itu berdasarkan atas Al Maidah:
 116-118.*)
F.
Islam mengajarkan bahwa Allah Swt itu hanya satu,
 berdasarkan atas:
Al Ikhlas 1-4.*)
G. Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk menjauhkan
diri
 dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah Swt serta
untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik
 kemaslahatan,
berdasarkan atas: hadits Nabi dari Numan bin
 Basyir (yang artinya):
Sesungguhnya apa-apa yang halal itu
 telah jelas dan apa-apa yang
haran itu pun telah jelas, akan
 tetapi di antara keduanya itu
banyak yang syubhat (seperti
 halal, seperti haram ), kebanyakan
orang tidak mengetahui
 yang syubhat itu. Barang siapa memelihara
diri dari yang
 syubhat itu, maka bersihlah Agamanya dan
kehormatannya,
 tetapi barangsiapa jatuh pada yang syubhat maka
berarti ia
 telah jatuh kepada yang haram, misalnya semacam orang
yang
 menggembalakan binatang di sekitar daerah larangan maka
mungkin sekali binatang itu makan di daerah larangan itu.
Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai larangan dan
 ketahuilah
bahwa larangan Allah ialah apa-apa yang
 diharamkanNya (oleh karena
itu yang haram jangan didekati).

Majelis Ulama Indonesia MEMFATWAKAN:

1. Perayaan natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan
 dan
menghormati Nabi Isa As, akan tetapi natal itu tidak
 dapat
dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
2. Mengikuti
upacara natal bersama bagi ummat Islam hukumnya
 haram.
3. Agar
ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan
 larangan Allah Swt
dianjurkan untuk (dalam garis miring):
 tidak mengikuti
kegiatan-kegiatan natal.

 Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401
H./ 7 Maret 1981
 M. KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA
INDONESIA
 Ketua (K.H.M. Syukri Ghozali),

2 komentar:

Kangbarok mengatakan...

setuju bos!

fandhy al-pangon mengatakan...

terima kasih. Mari bersama-sama kita mendo'akan agar MUI tetap Istiqomah dan langgeng.