Sumber : http://media.isnet.org/antar/etc/NatalMUI1981.html
KEPUTUSAN KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG
PERAYAAN NATAL BERSAMA
Memperhatikan:
1. Perayaan Natal Bersama
pada akhir-akhir ini
disalahartikan oleh sebagian ummat Islam dan
disangka sama
dengan ummat Islam merayakan Maulid Nabi Besar
Muhammad Saw.
2. Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang
Islam
yang ikut dalam perayaan Natal dan bahkan duduk dalam
kepanitiaan Natal.
3. Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah
merupakan
Ibadah.
Menimbang:
1. Ummat Islam perlu mendapat
petunjuk yang jelas tentang
Perayaan Natal Bersama.
2. Ummat Islam
agar tidak mencampur-adukkan Aqidah dan
Ibadahnya dengan Aqidah dan
Ibadah agama lain.
3. Ummat Islam harus berusaha untuk menambah Iman
dan
Taqwanya kepada Allah Swt.
4. Tanpa mengurangi usaha ummat
Islam dalam Kerukunan Antar
ummat Beragama di Indonesia.
Meneliti
kembali:
Ajaran-ajaran agama Islam, antara lain:
A. Bahwa ummat Islam
diperbolehkan untuk bekerja sama dan
bergaul dengan ummat
agama-agama lain dalam masalah-masalah
yang berhubungan dengan
masalah keduniaan, berdasarkan atas:
Al Hujarat: i3; Lukman:15;
Mumtahanah: 8 *).
B. Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampur-adukkan
aqidah
dan peribadatan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama
lain, berdasarkan Al Kafirun: 1-6; Al Baqarah: 42.*)
C. Bahwa ummat
Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan
Isa Al Masih bin Maryam
sebagaimana pengakuan mereka kepada
para Nabi yang lain,
berdasarkan: Maryam: 30-32; Al
Maidah:75; Al Baqarah: 285.*)
D.
Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih
daripada satu,
Tuhan itu mempunyai anak dan Isa Al Masih itu
anaknya, maka orang
itu kafir dan musyrik, berdasarkan: Al
Maidah:72-73; At
Taubah:30.*)
E. Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan
kepada
Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar
mereka mengakui Isa dan ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa
menjawab Tidak. Hal itu berdasarkan atas Al Maidah:
116-118.*)
F.
Islam mengajarkan bahwa Allah Swt itu hanya satu,
berdasarkan atas:
Al Ikhlas 1-4.*)
G. Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk menjauhkan
diri
dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah Swt serta
untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik
kemaslahatan,
berdasarkan atas: hadits Nabi dari Numan bin
Basyir (yang artinya):
Sesungguhnya apa-apa yang halal itu
telah jelas dan apa-apa yang
haran itu pun telah jelas, akan
tetapi di antara keduanya itu
banyak yang syubhat (seperti
halal, seperti haram ), kebanyakan
orang tidak mengetahui
yang syubhat itu. Barang siapa memelihara
diri dari yang
syubhat itu, maka bersihlah Agamanya dan
kehormatannya,
tetapi barangsiapa jatuh pada yang syubhat maka
berarti ia
telah jatuh kepada yang haram, misalnya semacam orang
yang
menggembalakan binatang di sekitar daerah larangan maka
mungkin sekali binatang itu makan di daerah larangan itu.
Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai larangan dan
ketahuilah
bahwa larangan Allah ialah apa-apa yang
diharamkanNya (oleh karena
itu yang haram jangan didekati).
Majelis Ulama Indonesia MEMFATWAKAN:
1. Perayaan natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan
dan
menghormati Nabi Isa As, akan tetapi natal itu tidak
dapat
dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
2. Mengikuti
upacara natal bersama bagi ummat Islam hukumnya
haram.
3. Agar
ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan
larangan Allah Swt
dianjurkan untuk (dalam garis miring):
tidak mengikuti
kegiatan-kegiatan natal.
Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401
H./ 7 Maret 1981
M. KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA
INDONESIA
Ketua (K.H.M. Syukri Ghozali),


MUI : Fatwa Merayakan Natal Bersama
|
|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.
12/27/2007
MUI : Fatwa Merayakan Natal Bersama
Sumber : http://media.isnet.org/antar/etc/NatalMUI1981.html
KEPUTUSAN KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG
PERAYAAN NATAL BERSAMA Memperhatikan: 1. Perayaan Natal Bersama
pada akhir-akhir ini disalahartikan oleh sebagian ummat Islam dan
disangka sama dengan ummat Islam merayakan Maulid Nabi Besar
Muhammad Saw. 2. Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang
Islam yang ikut dalam perayaan Natal dan bahkan duduk dalam
kepanitiaan Natal. 3. Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah
merupakan Ibadah. Menimbang: 1. Ummat Islam perlu mendapat
petunjuk yang jelas tentang Perayaan Natal Bersama. 2. Ummat Islam
agar tidak mencampur-adukkan Aqidah dan Ibadahnya dengan Aqidah dan
Ibadah agama lain. 3. Ummat Islam harus berusaha untuk menambah Iman
dan Taqwanya kepada Allah Swt. 4. Tanpa mengurangi usaha ummat
Islam dalam Kerukunan Antar ummat Beragama di Indonesia. Meneliti
kembali: Ajaran-ajaran agama Islam, antara lain: A. Bahwa ummat Islam
diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan ummat
agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan
masalah keduniaan, berdasarkan atas: Al Hujarat: i3; Lukman:15;
Mumtahanah: 8 *). B. Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampur-adukkan
aqidah dan peribadatan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama
lain, berdasarkan Al Kafirun: 1-6; Al Baqarah: 42.*) C. Bahwa ummat
Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa Al Masih bin Maryam
sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi yang lain,
berdasarkan: Maryam: 30-32; Al Maidah:75; Al Baqarah: 285.*) D.
Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih daripada satu,
Tuhan itu mempunyai anak dan Isa Al Masih itu anaknya, maka orang
itu kafir dan musyrik, berdasarkan: Al Maidah:72-73; At
Taubah:30.*) E. Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan
kepada Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar
mereka mengakui Isa dan ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa
menjawab Tidak. Hal itu berdasarkan atas Al Maidah: 116-118.*) F.
Islam mengajarkan bahwa Allah Swt itu hanya satu, berdasarkan atas:
Al Ikhlas 1-4.*) G. Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk menjauhkan
diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah Swt serta
untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan,
berdasarkan atas: hadits Nabi dari Numan bin Basyir (yang artinya):
Sesungguhnya apa-apa yang halal itu telah jelas dan apa-apa yang
haran itu pun telah jelas, akan tetapi di antara keduanya itu
banyak yang syubhat (seperti halal, seperti haram ), kebanyakan
orang tidak mengetahui yang syubhat itu. Barang siapa memelihara
diri dari yang syubhat itu, maka bersihlah Agamanya dan
kehormatannya, tetapi barangsiapa jatuh pada yang syubhat maka
berarti ia telah jatuh kepada yang haram, misalnya semacam orang
yang menggembalakan binatang di sekitar daerah larangan maka
mungkin sekali binatang itu makan di daerah larangan itu.
Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai larangan dan ketahuilah
bahwa larangan Allah ialah apa-apa yang diharamkanNya (oleh karena
itu yang haram jangan didekati). Majelis Ulama Indonesia MEMFATWAKAN:
1. Perayaan natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan
menghormati Nabi Isa As, akan tetapi natal itu tidak dapat
dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas. 2. Mengikuti
upacara natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram. 3. Agar
ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Swt
dianjurkan untuk (dalam garis miring): tidak mengikuti
kegiatan-kegiatan natal. Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401
H./ 7 Maret 1981 M. KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA
INDONESIA Ketua (K.H.M. Syukri Ghozali),
KEPUTUSAN KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG
PERAYAAN NATAL BERSAMA Memperhatikan: 1. Perayaan Natal Bersama
pada akhir-akhir ini disalahartikan oleh sebagian ummat Islam dan
disangka sama dengan ummat Islam merayakan Maulid Nabi Besar
Muhammad Saw. 2. Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang
Islam yang ikut dalam perayaan Natal dan bahkan duduk dalam
kepanitiaan Natal. 3. Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah
merupakan Ibadah. Menimbang: 1. Ummat Islam perlu mendapat
petunjuk yang jelas tentang Perayaan Natal Bersama. 2. Ummat Islam
agar tidak mencampur-adukkan Aqidah dan Ibadahnya dengan Aqidah dan
Ibadah agama lain. 3. Ummat Islam harus berusaha untuk menambah Iman
dan Taqwanya kepada Allah Swt. 4. Tanpa mengurangi usaha ummat
Islam dalam Kerukunan Antar ummat Beragama di Indonesia. Meneliti
kembali: Ajaran-ajaran agama Islam, antara lain: A. Bahwa ummat Islam
diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan ummat
agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan
masalah keduniaan, berdasarkan atas: Al Hujarat: i3; Lukman:15;
Mumtahanah: 8 *). B. Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampur-adukkan
aqidah dan peribadatan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama
lain, berdasarkan Al Kafirun: 1-6; Al Baqarah: 42.*) C. Bahwa ummat
Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa Al Masih bin Maryam
sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi yang lain,
berdasarkan: Maryam: 30-32; Al Maidah:75; Al Baqarah: 285.*) D.
Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih daripada satu,
Tuhan itu mempunyai anak dan Isa Al Masih itu anaknya, maka orang
itu kafir dan musyrik, berdasarkan: Al Maidah:72-73; At
Taubah:30.*) E. Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan
kepada Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar
mereka mengakui Isa dan ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa
menjawab Tidak. Hal itu berdasarkan atas Al Maidah: 116-118.*) F.
Islam mengajarkan bahwa Allah Swt itu hanya satu, berdasarkan atas:
Al Ikhlas 1-4.*) G. Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk menjauhkan
diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah Swt serta
untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan,
berdasarkan atas: hadits Nabi dari Numan bin Basyir (yang artinya):
Sesungguhnya apa-apa yang halal itu telah jelas dan apa-apa yang
haran itu pun telah jelas, akan tetapi di antara keduanya itu
banyak yang syubhat (seperti halal, seperti haram ), kebanyakan
orang tidak mengetahui yang syubhat itu. Barang siapa memelihara
diri dari yang syubhat itu, maka bersihlah Agamanya dan
kehormatannya, tetapi barangsiapa jatuh pada yang syubhat maka
berarti ia telah jatuh kepada yang haram, misalnya semacam orang
yang menggembalakan binatang di sekitar daerah larangan maka
mungkin sekali binatang itu makan di daerah larangan itu.
Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai larangan dan ketahuilah
bahwa larangan Allah ialah apa-apa yang diharamkanNya (oleh karena
itu yang haram jangan didekati). Majelis Ulama Indonesia MEMFATWAKAN:
1. Perayaan natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan
menghormati Nabi Isa As, akan tetapi natal itu tidak dapat
dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas. 2. Mengikuti
upacara natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram. 3. Agar
ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Swt
dianjurkan untuk (dalam garis miring): tidak mengikuti
kegiatan-kegiatan natal. Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401
H./ 7 Maret 1981 M. KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA
INDONESIA Ketua (K.H.M. Syukri Ghozali),
2 komentar:
- Kangbarok mengatakan...
-
setuju bos!
-
28 Desember 2007 pukul 17.43
- fandhy al-pangon mengatakan...
-
terima kasih. Mari bersama-sama kita mendo'akan agar MUI tetap Istiqomah dan langgeng.
-
28 Desember 2007 pukul 23.55
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






2 komentar:
setuju bos!
terima kasih. Mari bersama-sama kita mendo'akan agar MUI tetap Istiqomah dan langgeng.
Posting Komentar